![]() |
| Sidang Jessica |
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Ardito Muwardi mendakwa Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata Ardito, Rabu (15/6/2016). seperti dikutip dari Merdeka
Dikatakannya pula, es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica untuk Mirna terdapat racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.
"Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung," ujarnya.***


0 Response to "Inilah Fakta-fakta mengejutkan yang terungkap di persidangan Jessica"
Posting Komentar