-->
pasang

Heboh, Beredar Surat Hakim Minta THR ke Pengusaha


Gemariau.com - Dunia peradilan digegerkan dengan beredarnya surat Ketua Pengadilan Negeri di Riau meminta THR ke pengusaha setempat. Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan itu.

"Badan Pengawas (Bawas) MA akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala Bawas MA hakim agung Sunarto, Selasa (28/6/2016).


Tertulis permintaan THR yang ditandatangani oleh Ketua PN Tembilahan, Riau. Surat itu ditujukan kepada pengusaha setempat meminta bantuan THR.


"MA sudah mengirimkan Surat Edaran melarang untuk menerima parsel, apalagi meminta," ucap Sunarto.


Surat Edaran MA (SEMA) yang dimaksud adalah SEMA No 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan yang ditandatangan Ketua MA Hatta Ali. Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2013 ditujukan kepada pejabat eselon I dan II MA, Ketua Pengadilan tingkat banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.


Dalam surat itu, disebutkan setiap warga dalam lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberi parsel kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerja lainnya. Baik berupa karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya.


MA akan mengenakan sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun penerima. SEMA Ini bukan surat edaran yang pertama kali melarang pemberian dan penerimaan parsel di lingkungan pengadilan. Sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA No 9 Tahun 2010 yang berisi hal yang sama.




Surat berkop PN Tembilah ditujukan kepada pengusaha setempat. Berikut isi suratnya:


Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.


Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.

0 Response to "Heboh, Beredar Surat Hakim Minta THR ke Pengusaha"

Posting Komentar