-->
pasang

Dosen Universitas Brawijaya ditahan polisi karena korupsi tambang pasir Lumajang


Gemariau.com - Abdul Rahim Faqih (48), seorang dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan dari Universitas Brawijaya Malang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pasalnya, dia diduga ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam penambangan pasir besi di Lumajang.


"Tersangka ditahan selama 20 hari (terhitung mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2016) di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Senin (20/6).

Menurut Romy, tersangka melakukan tindak pidana korupsi tambang pasir Lumajang saat menjabat sebagai Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari, dengan cara ikut melancarkan kerjasama dengan PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 80 miliar.

"Kerugian negaranya itu sekitar Rp 80 miliar," tandas dia.

Kasus tambang pasir besi Lumajang diusut Kejati Jatim sejak awal 2014. Diduga, izin tambang beroperasi dari tahun 2010 hingga 2014, yang diberikan kepada PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) melanggar. Sebab, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar hingga Rp 126 miliar. (RH).

0 Response to "Dosen Universitas Brawijaya ditahan polisi karena korupsi tambang pasir Lumajang"

Posting Komentar