Gemariau.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk anak berusia di bawah lima tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin.
Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
"Dari fakta-fakta itu, kami analisis kemudian selidiki. Kami lalu menangkap penjual vaksin yang tidak punya izin," ujar Agung di kantornya, Kamis (23/6/2016) siang.
Penjual itu bernama Juanda, pemilik toko Azka Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga menggeledah dua tempat lainnya yang sama-sama terletak di Bekasi.
Berdasarkan keterangan Juanda, tanggal 16 Juni 2016 penyidik bergerak ke tiga titik yang diduga tempat untuk meracik vaksin palsu itu. Tiga titik itu ada di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency.
"Dari tiga tempat itu, kami menangkap sembilan orang lain yang terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label dan satu penjual lain selain Juanda yang pertama kami tangkap," ujar Agung.
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Juanda dan sembilan tersangka lainnya dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
0 Response to "Bareskrim Bongkar Sindikat Vaksin Palsu"
Posting Komentar