
Dari data dirangkum, meski penguasaan hutan lindung Sei Mahato sudah berlangsung sejak Rohul masih di wilayah administrasi Kabupaten Kampar, namun tidak ada tindakan tegas dari Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia.
Dampaknya, dari luas awal sekira 28.000 hektar hutan lindung Sei Mahato, kini kawasan semakin sedikit. Ada sekira 2.000 hektar lahan negara terpakai untuk empat kelompok tani (Koptan) karet binaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul.
Mirisnya, dua dari tiga perusahaan perkebunan sawit yang menguasai hutan lindung Sei Mahato, yakni PT. Agro Mitra Karya Sejahtera (AMKS) dan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) mengantongi izin perkebunan dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), padahal wilayah itu masuk wilayah Provinsi Riau.
Sedangkan perusahaan perkebunan sawit PT. Torganda menguasai hutan lindung Mahato mengatasnamakan Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu. Anehnya, dua koperasi ini mengantongi legalitas dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rohul.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul Sri Hardono mengatakan PT. AMKS punya izin perkebunan dari Sumut. Bahkan mereka tidak mengakui bahwa lahan sekira 2.000 hektar yang dikuasai masuk wilayah Riau.
"Masalahnya karena tapal batas tidak jelas," ujar Sri Hardono dikonfirmasi Gemariau.com di kantornya, Rabu (4/5/16).
PT. MAI juga punya izin perkebunan dari Sumut. Padahal, lahan sekira 300 hektar dikuasai masuk wilayah Riau. Meski demikian, dari data masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, perusahaan ini sudah menguasai sekira 5.008 hektar wilayah Riau.
Bahkan, menurut masyarakat Tambusai, pabrik kelapa sawit milik PT. MAI yang katanya masuk wilayah Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, sebenarnya masih wilayah Riau.
Sri Hardono mengungkapkan, nama PT. AMKS dan PT. MAI dulunya tidak ada. Namun perusahaan bernama Tobing Group memang ada dulunya.
Selain dua PT. AMKS dan PT. MAI yang menguasai hutan lindung Sei Mahato, PT. Torganda berlokasi di Tambusai Utara juga menguasai hutan dilindungi negara.
Modus penguasaan hutan lindung Sei Mahato dilakukan PT. Torganda adalah melalui dua KPPA binaannya, yakni Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu yang punya legalitas resmi dari Diskoperindag Rohul.
"Soal tapal batas ini seharusnya diselesaikan secepatnya di Mendagri, karena ini berhubungan dengan batas sepadan batas Provinsi Riau dan Sumut," tegasnya.
Sri Hardono mengungkapkan modus pengusaan hutan lindung Sei Mahato dilakukan tiga perusahaan melalui koperasi dan petani. Perusahaan membeli lahan dari mereka, dan kemudian surat lahan diurus SKT melalui oknum Kepala Desa.
Ia mengakui sudah beberapa kali melaporkan keberadaan PT. AMKS dan PT. MAI, termasuk Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu ke Kemenhut dan Kemendagri, namun belum ada tindakan tegas.
"Inti laporan adalah masalah tapal batas, termasuk dua perusahaan asal Sumut," ungkapnya. (iw)

0 Response to "Wow.... Tiga Perusahaan Asal Sumut Kuasai Hutan Lindung Sei Mahato Rohul"
Posting Komentar