![]() |
| Ilustrasi Kebun Sawit |
Suhardiman Amby mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau harus bertindak tegas atas perusahaan-perusahaan ilegal tersebut yang sudah banyak merugikan daerah.
"Pemerintah pusat juga harus mempidanakan perusahaan-perusahaan perkebunan ilegal agar ada efek jera," ujar Suhardiman Amby.
Lebih lanjut politisi Hanura ini menambahkan, dari 531 perusahaan perkebunan di Riau disinyalir 30 persen-nya perkebunan diluar izin.
"Perusahaan tersebut di luar HGU dan diluar kawasan, dan tidak berizin atau mereka membuka kebun di kawasan hutan yang dilarang untukdijadikan perkebunan," paparnya.
Pihaknya juga mendukung kebijakan pemerintah pusat, untuk melakukan moratorium izin perkebunan kepala sawit yang akan segera diberlakukan untuk seluruh perkebunan yang ada di seluruh Indonesia. (rnl)


0 Response to "Waw... Ternyata, 30 Persen Perkebunan di Riau Tidak Miliki Izin"
Posting Komentar