-->
pasang

Wah Seru, merokok dalam angkot di Sukabumi denda Rp 500 ribu

Ilustrasi
Gemariau.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bakal memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan merokok di dalam angkutan kota (angkot). Sanksi yang akan diberikan adalah denda sebesar Rp 500 ribu.

Sanksi tersebut untuk menegaskan tentang kawasan bebas asap rokok, yang sasaran utamanya selain angkutan umum juga diterapkan di kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).

"Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp 500 ribu kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan bisa saling menghargai," Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS seperti yang dikutip Antara, Minggu (29/5).

Aturan ini, katanya, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Iwan seperti yang dikutip Antara, Minggu (29/5).

Selain itu, Iwan mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menempel gambar atau stiker di angkot-angkot di Sukabumi. Sehingga masyarakat masyarakat tidak perlu mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.

Penempelan aturan tersebut ditargetkan kepada 1.200 kendaraan umum yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dia juga mengimbau kepada seluruh warga Sukabumi agar bisa mentaati peraturan itu jika tidak ingin dijatuhi sanksi denda tersebut.

Dengan adanya sanksi ini, Iwan berharap perokok dapat menghargai orang lain yang tidak merokok dan menggunakannya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Sanksi akan diterapkan tanpa melihat usia maupun status pelanggar.

"Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp 500 ribu kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan bisa saling menghargai," pungkas Iwan.(uc).



Merdeka.com

0 Response to "Wah Seru, merokok dalam angkot di Sukabumi denda Rp 500 ribu"

Posting Komentar