
Gemariau.com, Pekanbaru - Setelah melaporkan Pemprov Riau ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan penyerobotan lahan yang berada di kawasan bekas bangunan Kantor Dinas Pertanian Riau, Jalan Sudirman-Samratulangi, Kecamatan Senapelan, seorang warga Pekanbaru bernama Firdaus, meneruskan perjuangannya dengan menghadap ke Ombudsman RI, Rabu (4/5/2016).
Tujuannya masih sama, yakni mengadukan pemerintah daerah Riau yang ia nilai melakukan mal administrasi. Selain itu, Firdaus merasa kalau Pemprov Riau sudah melakukan kebohongan publik dengan memasang plang tanda kepemilihan lahan di tanah yang ia klaim tersebut.
"Kalau itu aset daerah, pasti teregister, namun ketika kami minta ditunjukkan buktinya, malah dioper-oper. Kita duga terjadi mal administrasi. Kita ada surat ahli waris bahwa tanah itu dipinjam dan sampai kini ternyata tidak dikembalikan. Malah sekarang dipasangi plang," ujar Firdaus melalui kuasa hukumnya.
Terkait ini, pihak Ombudsman RI, Ahmad Fitri yang menerima pengaduan tersebut berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan untuk meninjau seperti apa permasalahannya. Ombudsman juga bakal meminta klarifikasi ke Pemprov Riau. "Kita juga akan lihat prosesnya di BPN Riau," ungkap di di kantornya.
Ia meyakinkan bila nanti ditemukan adanya dugaan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang, maka pihaknya akan menyarankan kepada Pemprov Riau agar pemasangan plang tidak dilakukan. "Kasus-kasus seperti ini sering terjadi termasuk menyoal pertanahan, seperti alas hak yang diterbitkan di tempat yang sama," bebernya.
Seingat dia, pada 2015 lalu ada sekitar 201 pengaduan ke Ombudsman, dimana sebagian besar soal tanah. Terlapornya juga bermacam-macam, bisa Pemda dan instansi terkait lainnya. "Nah kalau pengaduan tentang pemasangan plang ini, baru pertama kali kita terima. Ini akan kita proses dan tindak lanjuti lagi," tutupnya. (rnl)

0 Response to "Usai Laporkan Pemprov Riau ke Ombudsman RI"
Posting Komentar