
Gemariau.com - Tim Gabungan Res Narkoba Polres Rokan Hulu meringkus Seorang Pengedar Narkoba pada Hari Kamis (19/5/16) Sekitar pukul 22:30 WIB, di Batang Kumu, Desa Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Berdasarkan laporan warga, bahwa BS (35) Warga Afdeling XV, Blok C No.1 PT.Torganda, Batang Kumu, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. Sering melakukan transaksi Narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering.Ungkap Kapolres Rohul AKBP. Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino.
Selanjutnya, gabungan Anggota Sat Resnarkoba dan Anggota Sat Intelkam Res Rohul melakukan penyelidikan ditempat tersebut, sekira pukul 22.30 WIB, anggota gabungan mendatangi rumah Terlapor di Afdeling XV PT.Torganda dan ketika anggota gabungan sampai dirumahnya ditemukan Terlapor sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dan ketika Terlapor hendak berusaha melarikan diri, Tim gabungan segera meringkusnya. Papar Ipda Efendi Lupino.
Lalu Tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan dikandang ayam samping rumah terlapor satu kantong asoy berisikan paketan Narkotika jenis Daun Ganja kering dan didalam rumah terlapor ditemukan paket kecil Shabu. Disita sebagai barang bukti. Daun ganja kering yg sudah siap edar dibungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 150 gram terdiri dari: 22 Paket kecil masing-masing seharga Rp.20Ribu, 8 paket kecil, masing-masing seharga 50ribu, 1 paket kecil Shabu sisa pakai dalam plastik bening, 1buah kaca pirek dan didalamnya terdapat sisa shabu, 2 mancis dan 1buah alat hisap/bong, Uang Rp.90.000,- hasil penjualan daun ganja.
Semua barang bukti diakui oleh Tersangka, lalu BS digelandang dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu, guna penyidikan dan pengembangan. Tutup Efendi Lupino.

0 Response to "Tim Gabungan Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja"
Posting Komentar