![]() |
| Gading Gajah |
Gemariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap sindikat penjualan gading gajah di Pekanbaru. Dari kasus ini, polisi menangkap dan memeriksa secara intensif lima orang di Mapolda Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo, kelima orang itu ditangkap di sebuah restoran ala Jepang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat 20 Mei 2016 sekitar pukul 15.10 WIB.
"Diduga mereka akan melakukan transaksi gading gajah," ucap Guntur di Pekanbaru, Jumat 20 Mei 2016 malam.
Adapun lima orang yang ditangkap adalah Syafrimen (61), warga Pekanbaru, Ma'ruf (46) warga Tangerang, Banten, Yusuf (41) warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Wartono (44) dan Nizam, warga Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Selain menangkap lima orang tersebut, polisi menyita sepasang gading gajah seberat 46 kilogram dan sebuah mobil bernomor BM 1147 ZM. "Harga satu kilo dari gading ini diperkirakan Rp 20 juta per kilonya," ujar Guntur.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d dan atau Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati. Ancamannya pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sejauh ini, polisi masih mencari tahu asal muasal gading gajah tersebut. Terutama, memastikan mereka hanya menjual atau merangkap sebagai pemburu gajah liar.
"Ini yang didalami petugas. Sejak diamankan petang tadi, kelimanya masih diperiksa dan akan ditahan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka," Guntur menjelaskan terkait sindikat penjualan gading gajah tersebut.
Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka
Polda Riau akhirnya menetapkan SY (61), MA (46), Yu (41), W (44) dan NI (43), sebagai tersangka dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera.
Lima tersangka ini telah jalani pemeriksaan secara maraton. Tersangka NI sendiri diketahui adalah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
"Setelah menemukan dua alat bukti yang kuat, kita lima orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan organ satwa langka," kata Kepala Bagian Binopsal Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Hariwiyawan Harun ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/5/16).
Menurut Hariwiyawan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada sebagai penadah, ada yang berperan sebagai mencari pembeli gading gajah, ada juga yang membawa gading.
Dari keterangan kelima pelaku, gading gajah itu akan dijual satu kilogramnya seharga Rp20 juta. Gading gajah berukuran besar yang disita polisi memiliki berat 46 kilogram. Ini berarti diperkiran harganya adalah Rp920 juta.
"Jadi mereka bukan pemburunya gajahnya, tetapi penjual. Saat ini kasus kita kembangkan termasuk mencari tau siapa pemburu gajah Sumatera itu," ucapnya. (rnl)
\


0 Response to "Sindikat Penjualan Gading Gajah di Riau Terbongkar"
Posting Komentar