-->
pasang

Pengesahan Ranperda BUMD Tinggal Verifikasi


Teks photo : Ilustrasi
Gemariau.com, Pekanbaru - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau yang merupaskan hak inisiatif Komisi C tinggal tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Ini terkait ketentuan terbaru UU 80/2015 dimana sebelum disahkan DPRD harus mendapatkan verifikasi.

"Sebetulnya akan kita paripurnakan dalam pengesahan, tapi harus diverifikasi dulu, jadi kita tunda sampai hal ini turun", jelas Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dikonfirmasi sembari mengakui persoalan inijuga akan dibicarakan dengan pihak Pemprov dan mengirim utusan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau berkonsultasi ke Kementerian.

Ditambahkannya juga, mengenai aturan ini juga berlaku terhadap seluruh Ranperda yang akan dibuat oleh Pemprov.  Ini dalam upaya menyamakan aturan yang dibuat dalam Raperda dengan aturan hukum yang ada.

Sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.Sebagaimana yang dimaklumi, Ranperda ini merupakan masuk dalam Prolegda 2015. Karena perlu pembahasan dalam penyempurnaan, tidak rampung di tahun 2015 dan dilajutkan di 2016.(rnl)

0 Response to "Pengesahan Ranperda BUMD Tinggal Verifikasi"

Posting Komentar