-->
pasang

Nasabah Bank Pundi Cabang Pangkalan Kerinci Merasa Di Akal-akali

Marlon Situmorang
Gemariau.com, Pangkalan Kerinci - Mursinah warga Perumahan Mutiara Kerinci Indah Blok D No.02 RT.001 RW. 007 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, yang merupakan Isteri Almarhum Sariman Nasabah Bank Pundi Cabang Pangkalan Kerinci, merasa di akal-akali oleh pihak Bank Pundi Cabang Pangkalan Kerinci. Pasalnya setelah suami Mursinah meninggal dunia pada tanggal 07 Desember 2015 lalu, pihak Bank Pundi Belum menyelesaikan permasalahan Jaminan/Agunan atas pinjaman dari suaminya yang sudah meninggal hingga ia meminta Advokat dan Penasehat Hukum GOKKON MARPAUNG, SH yang beralamat kantor Jalan Tanjung Datuk No. 249 F sebagai Penerima Kuasa untuk selesaikan permasalahannya, sebagaimana dikatakan saudara Mursinah, Marlon Situmorang kepada wartawan gemariau Minggu(1/4/2016).

"Seharusnya Hutang Adek kita itu sudah lunas karena suaminya sudah meninggal dunia, apalagi setiap peminjaman mereka dikenakan asuransi, tentu harus diselesaikan oleh pihak asuransi tersebut," ucapnya.

Marlon menambahkan bahwa suatu hari Mursinah didatangi pihak bank pundi pangkalan kerinci dan dia meminta isteri Almarhum (Mursinah) untuk melanjutkan Hutang suaminya yang sudah meninggal, dan disebabkan kurang pengetahuan, Isteri Almarhum mengikuti saja tanpa tahu aturan-aturan dalam sistem pinjaman di bank pundi pangaklan kerinci tersebut.

"Saya jadi heran kemana asuransi dari pihak nasabah, jika ia sudah meninggal, dan kenapa masih dibebankan kepada ahli warisnya?," kesal Marlon.

"Dan saat ini kami sedang mencari jalan bagaimana untuk selesaikan masalah ini," tutupnya.(gr)

0 Response to "Nasabah Bank Pundi Cabang Pangkalan Kerinci Merasa Di Akal-akali"

Posting Komentar