-->
pasang

Kejagung Diminta Usut Tuntas Keterlibatan DPRD Bengkalis Terkait Dugaan Aliran Dana PT.BLJ Rp 7 M

Gemariau.com, Bengkalis  – Kejaksaan Agung diminta untuk mengusut tuntas adanya dugaan dana "pelicin" sebesar Rp7 miliar ke DPRD Bengkalis. Dana pelicin itu digunakan untuk menggolkan ranperda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Rp300 miliar yang belakangan terjadi penyimpangan.

"Kita minta agar diusut tuntas kemana aliran dana sebesar Rp7 miliar yang diterima Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah. Sepertinya mustahil hanya dinikmati oleh Jamal Abdillah," ujar Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri akhir pekan lalu.

Pernyataan Wan Sabri tersebut disampaikan sehubungan dengan munculnya pemberitaan di sejumlah media online terkait dengan kasus dana penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada BUMD PT BLJ yang menyeret mantan Bupati Bengkalis

Herliyan  Saleh serta tiga komisaris PT BLJ masing-masing Ribut Susanto, Burhanudin dan Mukhlis dan Direktur PT BLJ  Yusrizal Andayano sebagai tersangka. Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, ada dugaan konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD, dalam "pembobolan" dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Pemda Bengkalis ke PT BLJ (BUMD-Badan Usaha Milik Daerah) sebesar Rp300 miliar.

Dugaan konspirasi itu berawal dari rencana penerbitan Perda Nomor 07/2012 tentang PMP ke Pemkab Bengkalis, 2012. "Praktiknya, ditemukan fakta aliran dana Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Bengkalis (Jamal Abdillah), guna menggolkan rancangan

Perda menjadi Perda," terang Fadil. Dari penyidikan, uang tersebut berasal dari PT BLJ melalui Ir Yusrizal Andayani selaku Dirut BLJ. "Lalu diserahkan kepada Komisaris BLJ Ribut Susanto dan kemudian diserahkan kepada Jamal Abdillah.

Menurut Wan Sabri, lerlu dipertanyakan aliran dana sebesar Rp7 miliar ke Jamal Abdillah, Klau benar kemana saja uang Rp7 miliar itu mengalir. "Apakah hanya sampai kepada Jamal Abdillah, atau jangan-jangan ada orang lain yang ikut menikmati terutama dari oknum kalangan dewan sendiri," kata Wan Sabri.

Dikatakan, dengan ditahannya Ribut Susanto, maka tidak mustahil Burhanudin dan Mukhlis juga ditahan karena jabatan mereka sama yaitu di dewan komisaris. Namun demikian, terlepas dari ditahan atau tidaknya Burhanudin dan Mulhlis sebagaimana ia sampaikan, alangkah baiknya Burhanudin dan Mukhlis mengundurkan diri dari jabatannya di Pemerintahan. Disamping agar yang bersangkutan bisa konsentrasi menjalani tahapan-tahapan dugaan korupsi dana PMP, juga agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Sewaktu-waktu keduanya bisa saja ditahan, dan kalau itu terjadi, sementara mereka masih memegang jabatan saat ini, maka kalau ada dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani ataupun ada hal-hal yang mau dikonsultasikan, tentu agak menyulitkan. Jadi saya pikir legowo sajalah, tunjukkan jiwa besar," ujar Wan Sabri (tbn)

0 Response to "Kejagung Diminta Usut Tuntas Keterlibatan DPRD Bengkalis Terkait Dugaan Aliran Dana PT.BLJ Rp 7 M"

Posting Komentar