-->
pasang

DPRD Dharmasraya Sharing Penanganan Masalah Perkebunan

Gemariau.com, Bangkinang - Sebanyak 15 orang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kampar. Para wakil rakyat tersebut datang untuk sharing  tentang terkait teknik dan tata cara penanganan permasalahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat.

Rombongan disambut oleh Asisten II Setda Kampar Nurbit SIP MH didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ir H Bustan di ruang rapat Setda Kampar Lantai II Kantor Bupati Kampar Bangkinang, Selasa (10/5). Anggota pansus DPRD Dharmasraya terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kampar ST Budi Sanjoyo, SH, wakil ketua Apmera Dt Labuan Basa, katua Pansus H Syahrul Furqon,SKM, Sek Pansus Kharul Rasyid, SH Hanura, anggota Mulya Pratama,SH, Golkar, H Heri Saputra,SE,MM, Demokrad, H Tamadi, H Herman Hanura, Warid Javarman PDI, Yosrizal, Fitriah Ningsih,SE, Syafry Anwar, S.Sos, Salman,S.Sos, Boby Ade Syaputra.

Pimpinan rombongan anggota pansus DPRD Dharmasraya H Syahrul Furqo SKM menyampaikan bahwa kunjungan kerja dalam rangka menjalin silturrahim sekaligus untuk berbagi pengalaman dan informasi diantara kedua kabupaten.  Apalagi Kabupaten Kampar yang telah banyak pengalaman dalam melaksanakan roda pemerintahan di bidang kerjasama pemerintah dengan perusahaan untuk masyarakat.

Syahrul menjelaskan sebuah perusahaan yang terdapat di Dharmasraya telah banyak melanggar perjanjian, karena semestinya dalam waktu tiga tahun izin yang sudah mati mesti diperpanjang. Dalam waktu 3 tahun penanaman harus sudah selesai tetapi belum tuntas.  Dalam waktu 5 tahun perusahaan sudah mesti membagikan plasma kepada masyarakat tetapi belum direalisasikan.

Kemudian pengawas pengembangan perkebunan komit setelah membangun perkebunan akan membangun pabrik. Pabrik sudah dibangun tetapi perizinan belum selesai. Artinya dari kesepakatan awal perusahaan dengan Pemkab telah banyak melenceng dari perjanjian semula.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setda Kampar Nurbit SIP,MH yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik atas ditetapkannya Kabupaten Kampar sebagai tempat melakukan Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Semoga kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar bisa saling mengisi kekurangan.

Terkait permasalahan sebuah perusahaan yang disampaikan oleh pansus DPRD Dharmasraya, Nurbit menjelaskan kalau aturan Badan Hukum Indonesia mayoritas pemilik saham luar negeri memang hal ini susah dalam penyelesaiannya. Kalau dalam hal perizinan sudah bermasalah ujungnya pasti bermasalah, makanya perlu sekali dicermati sebelum adanya MoU dalam hal perizinan baik kebun maupun pabrik serta prihal lainnya. "Saya berharap dengan adanya kunjungan kerja ini hendaknya ke depan dapat menambah hubungan yang lebih baik dan lebih dekat lagi antar dua Kabupaten ini, khususnya dalam hubungan pemerintahan yang bisa saling berbagi ilmu, "ungkap Nurbit.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Bustan dalam sambutannya menjelaskan, bahwa saat ini tercatat perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kampar lebih kurang seluas 449.778 hektar dengan memiliki sebanyak 54 pabrik kelapa sawit yang tersebar hampir di 21 Kecamatan.

Kemudian terkait pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan sesuai dengan perundang-undangan nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan peraturan menteri Pertanian 98/permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Diman penilaian usaha dilakukan sesuai dengan pedoman penilaian usaha perkebunan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 07 tahun 2019 tentang pedoman Penilaian Usaha Pertanian dengan delapan tahap sub system, diantaranya sub system legalitas, managemen, kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan seerta pelaporan.

Hal utama yang diperlukan dalam hal perizinan pengolahan perkebunan, yaitu pihak perusahaan harus melalui beberapa persyaratan yang saat ini mengacu kepada Permentan 98 tahun 2013 . Begitu juga selanjutnya perusahaan mesti mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi dan Lingkungan Hidup tentang kawasan hutan. (humas/hr)



0 Response to "DPRD Dharmasraya Sharing Penanganan Masalah Perkebunan"

Posting Komentar