-->
pasang

Berkas dan Barang Bukti Korupsi Kabag Keuangan Bengkalis P21, Selanjutnya Diserahkan ke Jaksa


Ilustrasi.
Gemariau.com, Pekanbaru - Jika tak ada aral melintang, berkas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama barang bukti korupsi dana bantuan sosial (Bansos) atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (9/5/2016).

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, tahap II dilakukan karena berkas pria yang biasa dipanggil Oton itu sudah lengkap atau P-21.

"Tersangka sendiri sudah ditahan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Riau untuk proses penuntutan," kata Guntur, Minggu (8/5/2016).

Dengan penyerahan ini, tegas Guntur, penanganan Oton berikutnya berada di Kejati Riau, di mana Korps Adhyakasa akan menyusun berkas dakwaan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Haji Oton merupakan tersangka keenam dalam dalam kasus ini. Penetapannya dilakukan bersama empat mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Purboyo, Rismayeni, Tarmizi dan Hidayat Tagor.

Berkasnya dinyatakan lengkap setelah tersangka lainnya, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dinyatakan lengkap dan ditahan Kepolisian.

Kasus ini juga menyeret mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara empat mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya masih menjalani proses persidangan.

Sementara, Ketua DPRD Bengkalis saat ini, Heru Wahyudi, juga telah ditetapkan sebagai pesakitan. Dimana, proses penyidikannya telah masuk ke tahap pemberkasan. (rnl)

0 Response to "Berkas dan Barang Bukti Korupsi Kabag Keuangan Bengkalis P21, Selanjutnya Diserahkan ke Jaksa"

Posting Komentar