GEMARIAU.COM, BAGANSIAPIAPI, - PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir berinisial MJ, masih berkeliaran bebas dan tetap bekerja di dinas pendidikan. sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun 2013 yang lalu.
Kejari Rokan Hilir juga menetapkan tiga tersangka lainnnya yakni, Direktur CV Sri Buala berinisial AK dan Konsultan Pengawas berinisial AA.

Kasi Pidsus Kejari Rohil, Ruly Affandi, SH kepada GoRiau.com menyebutkan, "tersangka MJ, tidak ditahan karenaa dirinya masih koperatif. Kemudian, dia juga sudah mengembalikan uang yang diduga dari hasil korupsi", pada sabtu 13/6/2015.

Ruly juga menyebutkan, berkas tersangka korupsi MJ hampir lengkap. Rencananya usai lebaran akan digelar persidangan di pengadilan negeri Ujung Tanjung. " Nanti kita serahkan kepengadilan. Mungkin usai lebaran akan digelar sidang," ucap Ruly.
Ketiga tersangka, bisa saja di jerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkasnya.(grc/amt).