GEMARIAU.COM, PEKANBARU - Kasus yang menerpa bupati bengkalis dengan dugaan korupsi berjamaah dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis Tahun 2012 senilai Rp. 272 miliar dengan penyidikan terus berlanjutkan. Dan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau memanggil serta memeriksa secara intensif Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp. 29,1 miliyar, pada Kamis (11/6/2015).
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Widodo mengatakan, "pemanggilan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sementara sebagai saksi dalam kasus itu". ucapnya.
Dan tidak tertutup kemungkinan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu bisa terseret dalam kasus itu, jika nantinya sejumlah barang bukti dan saksi mengarah kepadanya. Dalam pengembangan kasus, Bupati Herliyan hari itu diperiksa selama lebih dari empat jam di ruang Unit II Tipikor Ditkrimsus Polda Riau.
Saat keluar dari ruang penyidik, Bupati tidak mengatakan sepatah katapun saat awak media mencoba meminta keterangan. Herliyan ketika itu justru pergi berlalu dan berusaha menghindari wartawan. (grc).


0 Response to "Sementara Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Rp. 29,1 miliyar"
Posting Komentar