"Dengan adanya itsbat nikah atau pengukuhan oleh Pengadilan Agama, sehingga pernikahan peserta itsbat tersebut tidak hanya sah menurut agama tetapi juga diakui dan dilindungi oleh negara," kata Bupati.

Tujuan pemerintah daerah melaksanakan sidang itsbat gratis ini, lanjut Syamsuar, untuk mengurangi dan mencegah kemungkinan pelanggaran terhadap hak-hak istri dan anak-anak. Kemudian membantu masyarakat yang telah menikah tetapi tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Selain itu juga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Untuk tahun 2015 ini, Pemkab Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bengkalis dan Kementerian Agama Kabupaten Siak menyelenggarakan kegiatan sidang itsbat terpadu," ujar Syamsuar.

Sementara, Kadisdukcapil Siak Rakhmansyah SH mengatakan, tujuan dilaksanakannnya sidang itsbat gratis untuk mempercepat proses mendapatkan hak-hak identitas hukum, khususnya memperoleh akta nikah dan akta kelahiran.


"Tahun ini, jumlah peserta sidang itsbat gratis di Siak 400 pasang suami istri (pasutri), 29 pasang diantaranya berada di Kecamatan Kandis," Pungkasnya.