GEMARIAU.COM, PEKANBARU - Sebagaimana yang sudah direncanakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah kota Pekanbaru, bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dan TNI, melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah yang diduga beralih fungsi menjadi pijat prostitusi, di kawasan perumahan Jondul Pekanbaru, Rabu 10/6/2015 sore.
Anggota Satpol PP Pemko Pekanbaru, didampingi kepolisian dan TNI, menyegel lebihkurang 29 tempat usaha pijat di perumahan Jundul, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyegelan yaitu dengan pemasangan garis polisi dan menempelkan stiker sebagai tanda bahwa tempat tersebut ditutup. dan dilarang beroperasi.
Segel yang ditempel petugas, bertuliskan bahwa "panti pijat ini disegel dan dalam pengawasan tim penegak PERDA kota Pekanbaru". Lokasi-lokasi ini diduga sudah melanggar Perda No 5 Th 2002 tentang ketertiban umum. Perda No 3 th 2006 tentang pajak hiburan. Perda No 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial, dan Perda No 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.
Dan sementara lokasi dan tempat lainnya terlihat sudah sepi dan ditinggal pemiliknya. Sehingga petugas dapat dengan mudah menempelkan stiker segel dan memasang garis polisi. (grc/rnl).


0 Response to "Wah.. Hebat Lokasi Kegiatan Panti Pijat Jondul Ditutup dan Disegel, Masyarakat Lega"
Posting Komentar