-->
pasang

Kasi Pidsus Siak Emri : "Sampai Saat Ini Baru 3 Tersangkanya"


SIAK SRI INDRAPURA - Salah satu Tokoh masyarakat Siak Endang Sukarelawan kembali mendesak Kejaksaan Negeri Siak untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana BOS di SMKN 1 Mempura. karena, dalam kasus itu sudah ditetapkan 3 tersangka, yakni kepala SMKN 1 Mempura, wakil kepala sekolah dan bendahara.

"Mereka bertiga itu hanya tumbal, Kejari Siak harus telusuri kemana saja aliran dana Rp300 juta itu. Sesuai pengakuan tersangka, dana itu digunakan untuk kegiatan Pemkab Siak, tentu ini bisa dijadikan dkasar bagi Kejari guna mencari tersangka lainnya. Saya menduga, ada pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak yang ikut menikmati dana BOS itu," kata Endang, Kamis (11/6/2015).

Menurut mantan anggota DPRD Riau ini, 3 tersangka yang sudah ditetapkan Kejari hanya korban oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak. Sebab, sesuai aturan penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah selalu diawasi langsung oleh dinas terkait.
"Kita tantang Kejari Siak untuk mengusut tuntas korupsi dana BOS ini. Jangan hanya mereka saja yang jadi korban, sementara pejabat yang ikut menikmati dana itu bebas berkeliaran. Saya yakin, kalau Kejari Siak serius menangani kasus ini, pasti dapat menemukan kemana saja aliran dana BOS itu. Masyarakat Siak akan terus memantau kinerja Kejari dalam mengungkap korupsi dana BOS ini," ujar Endang.

Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Emri Kurniawan mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Mempura senilai Rp.300 juta. Walaupun sudah ditetapkan 3 tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

"Kalau sampai saat ini baru 3 tersangkanya, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara. Tapi kita tetap mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak," kata (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak Emri.

Emri berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Kadri Yafis untuk dimintai keterangan terkait sejauh mana kewenangan Disdik dalam mengawasi pengunaan dana BOS di masing-masing sekolah. (grc/hrm).


0 Response to "Kasi Pidsus Siak Emri : "Sampai Saat Ini Baru 3 Tersangkanya""

Posting Komentar