Gemariau.com - Kejadian yang menimpa politisi PDI P kamis malam 9/4/2015, Ketua Pengadilan Kehormatan DPR Surahman Hidayat angkat bicara dan akan memberhentikan sementara Adriansyah dari posisinya sebagai Anggota Komisi IV DPR.
Namun, keputusan tersebut akan diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan.
"Tergantung nanti kan kita menunggu solusi di tingkat hukum. Kita akan ada pemberhentian sementara," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta , Jumat (10/4).
Lebih lanjut, Surahman menjelaskan, setelah status Politikus PDIP itu meningkat menjadi terdakwa maka pihaknya akan melakukan pemberhentian secara tetap.
"Kita tunggu putusan inkrah. Ketika sudah terdakwa, pemberhentian secara tetap," jelas dia.
Seperti diketahui, KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah di Sanur, Bali serta pemberi suap berinisial AK. Sementara dalam penangkapan di Jakarta, KPK menciduk pengusaha berinisial AH yang diduga sebagai pemilik uang suap. (*)
(Merdeka.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 Response to "Politisi PDI P Akan Diberhentikan Jika Status di KPK Sudah Tersangka"
Posting Komentar