-->
pasang

Keputusan Hukum Praperadilan Budi Gunawan & KPK hari ini dibacakan di PN Jakarta Selatan

Gemariau.com, Jakarta, Sidang peradilan Budi Gunawan (BG) hari ini senen tanggal 16-02-2015 dan pada dimulai jam 09.00WIB  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan seksama,

Sementara diluar persidangan tepatnya diluar halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, banyak pendemo ataupun aktivis yang salah satunya berasal dari GMBI (Gerakan Masyarakat Betawi Indonesia) ,  guna mendukung keputusan  Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan pendemo Pro dan Kontra Budi Gunawan berdemo di depan Istana Merdeka.

Dalam persidangan sebelumnya pelaksanaan sidang tersenut tidak ada terlihat pihak KPK didalam persidangan dimaksud hanya dihadiri oleh saksi dan Kuasa Hukum KPK namun sidang pada sidang hari ini, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri sidang tersebut salah satunya adalah

Dan dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini tanggal 16 Februari 2015 Pihak PN Jakarta Selatan membacakan dalil-dalil hukum dari hasil analisa bukti-bukti pemohon dan termohon di Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan dengan ini memutuskan bahwa termohon (KPK) tidak dapat membuktikan tindak pidana korupsi terhadap pemohon (BG) dengan hanya menerima hadiah atau janji sehingga tidak menyebabkan kerugian sehingga UU KPK huruf C tidak terbukti sehingga tuntutan termohon (KPK) tidak sah. dan bukti-bukti lainnya tidak relevan, maka bukti-bukti terlsebutnharus dikesampingkan dengan katalain gugatan Budi Gunawan diterima.

Dan sampai saat berita ini ditayangkan pada jam 10.24 WIB persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang berlangsung. (GRC/gan)

0 Response to "Keputusan Hukum Praperadilan Budi Gunawan & KPK hari ini dibacakan di PN Jakarta Selatan"

Posting Komentar