![]() |
"Pertama, kalau dia meninggal dunia. Jadi, ini ketentuan yang berlaku," ujar Lukman saat ditemui di acara Mudzakarah Perhajian Nasional bertema "Dinamika Pelaksanaan Badal Haji di Indonesia", di Jakarta, Senin malam, 1 Agustus 2016.
Lukman menuturkan, ketika calon jemaah haji sudah masuk asrama haji, sejak itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk bisa dihajikan.
Syarat kedua orang yang akan dibadalhajikan yakni, jika seseorang yang akan berangkat haji mengalami sakit yang menyebabkan orang tersebut tidak bisa dipindahkan dari rumah sakit atau tempatnya dirawat.
"Intinya, kondisi sakit sedemikian rupa, yang menyebabkan dia tidak bisa dipindahkan ke tempat lain dari pembaringannya atau dari tempatnya sakit," ujar Lukman.
Syarat ketiga, orang yang bersangkutan mengalami kondisi hilang ingatan atau sakit jiwa bahkan pikun.
"Secara fisik dia sehat, bisa berjalan, dan mampu melakukan aktivitas secara lazimnya orang normal, tapi pikirannya itu mengalami gangguan atau disorientasi," ujar Lukman.dilansir viva.
Lukman mengungkapkan, untuk regulasi tentang pelaksanaan badal haji, pemerintah melalui Kementerian Agama akan membahasnya bersama sejumlah ulama dan pejabat terkait, Selasa, 2 Agustus 2016. (gr).


0 Response to "Tiga Syarat Orang yang Boleh Dibadal Haji"
Posting Komentar