![]() |
| Ilustrasi - Anggota TNI menganiaya wartawan. |
Orangtua korban sebelumnya telah melaporkan kasus penganiayaan ini kepada Polisi Militer angkatan Laut (POMAL) maupun Polres Depok dan Bogor. Diketahui bahwa POMAL telah mengirimkan berkas lengkap perkara ke Oditurat sejak Maret lalu, namun kasus ini seperti beku begitu saja.
Setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak penuntasan perkara ke pihak Oditurat Militer dan Pengadilan Militer di Bandung pada Juli lalu, penanganan kasus akhirnya berlanjut.
"Saya maunya sidang terbuka, agar masyarakat tahu bahwa inilah kelakuan TNI AL. Tidak sesuai dengan nama baiknya," Harjoni Tutut, ayah HA, di kantor LBH Jakarta, Selasa (2/8).dikutip dari merdeka.
Wintarsih, ibu SKA, juga berharap yang sama. "Maunya sidang terbuka, bukan untuk kesatuan dia saja," ujarnya.
Handika Febrian pengacara publik dari LBH Jakarta menyatakan bahwa proses perkara yang melibatkan peradilan militer memang seringkali berlarut-larut. Menurutnya, tindak pidana umum seperti penganiayaan oleh tentara aktif dapat diajukan ke pengadilan negeri biasa.
"Peradilan jadi lebih cepat, sederhana, ringan, dan tidak memberatkan korban," lanjutnya.
Untuk diketahui, HA dan SKA mengalami penganiayaan pada Desember 2015 lalu. Mereka diteriaki maling oleh Koptu Saheri saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya di Komplek Graha Kartika Pratama, Cibinong. Hal ini terjadi setelah gelas minuman yang dipegang oleh HA terlempar ke depan rumah Koptu Saheri. Teriakan tersebut memicu sejumlah warga memukuli HA dan SKA. Warga juga menelanjangi dan mencambuk, bahkan berniat membakar tubuh kedua anak SMP ini.
Laporan Tsana Garini Sudradjat
[gr]


0 Response to "Orangtua korban minta sidang militer TNI aniaya ABG digelar terbuka"
Posting Komentar