-->
pasang

Delapan nelayan Filipina diamankan polisi

Polisi amankan 8 nelayan asal Filipina tanpa dokumen resmi.

Gemariau.com - Tim Intel Polresta Manado mengamankan delapan nelayan Warga Negara Filipina saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Sindulang Kecamatan, Tuminting, Senin (1/8). Saat diinterogasi petugas,, mereka tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.

Kedelapan WNA Filipina tersebut masing-masing bernama Junas Rarumalang (30), Rani Husi (48), Junjun Carrion (34), Ricky Saloh (38), Wafin Estereba (25), Ciuel Oliperiu, Joel Oleberio (50) dan Lonel Nakuda. Bersama mereka seorang pria bernama Albert Lorisa warga Bitung berkewarganegaraan Indonesia.

Delapan nelayan Filipina ini sempat melaut di perairan Manado. Ternyata sudah bertahun-tahun mereka melaut di Bitung sebelum pindah ke Manado. Cuaca buruk disertai angin kencang di perairan sekitar Bitung membuat mereka berpindah lokasi.

"Sebelumnya pada Senin pagi, kami sempat melaut dan menjual hasil tangkapan cumi ke pasar tradisional Bersehati disini (Manado). Bahkan beberapa dari kami sudah tinggal di Bitung sejak tahun 2012 lalu," ujar Joel Oleberio kepada awak media di Mapolresta Manado. dikutip merdeka.

Joel mengaku memiliki istri warga Kepulauan Sangihe. Joel pernah menikah dan punya empat anak di Filipina sebelum akhirnya memutuskan berpisah dan dia menikah dengan WNI.

Kanit Intel Polresta Manado Kompol RH Daloma membenarkan adanya penangkapan delapan nelayan asal negara tetangga tersebut. "Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian. Awalnya ada sembilan orang nelayan, namun ternyata salah seorang dari mereka adalah warga Bitung berkewarganegaraan Indonesia," jelas Daloma.***(gr)

0 Response to "Delapan nelayan Filipina diamankan polisi"

Posting Komentar