
Gemariau.com - Sejumlah konsumen minimarket di Kota Bekasi menilai minimarket di wilayah setempat banyak tidak jujur. Hal itu disebabkan antara harga barang yang tertera di etalase, berbeda dengan harga yang ada di kasir. Konsumen baru menyadari hal ini, setelah memperoleh struck pembelian usai bertransaksi (membayar).
Seperti yang dialami Andi (27), warga perumahan Puri Gading, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Beberapa waktu lalu, Andi pernah belanja saus sambal sachet sebanyak satu pack di minimarket dekat rumahnya.
Saat di etalase, harga saus sambal itu dijual Rp 7.000 per pack. Namun, saat berada di kasir harga saus sambal itu telah berubah menjadi Rp 8.500 per pack. Andi yang tak menyadari adanya perbedaan harga itu, lalu membayar belanjaan yang dia beli.
Namun usai bertransaksi, Andi tiba-tiba teringat bahwa harga saus sambal di etalase seharga Rp 7.000. Dia lalu kembali ke etalase dengan membawa struck belanja yang dikasih oleh petugas kasir. Rupanya benar, harga saus sambal yang dia bayar tak sama.
"Saya langsung komplain ke petugas kasir dan tanpa ada penjelasan petugas kasir itu kemudian mengembalikan uang kelebihan pembayaran saya sebesar Rp 1.500," kata Andi, Senin (1/6).
Konsumen lain yang juga mengalami hal itu, Fitri (27) warga Puri Family Asri, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, mengungkapkan peristiwa tak mengenakan terjadi saat dia membeli deodoran di sebuah minimarket di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Menurutnya, harga deodoran di etalase dibandrol sebesar Rp 18.500 per buah. Namun, saat dikasir dia malah dikenakan biaya Rp 19.000. Sebetulnya dia tak mempermasalahkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 500. Namun yang dia persoalkan adalah rendahnya kejujuran saat berbelanja di minimarket.
"Uang Rp 500 mungkin kecil, tapi dampaknya begitu besar kalau dibohongi begini. Saya sekarang jadi ragu kalau mau belanja di sana lagi, takut dibohongi," tandas Fitri.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Aceng Solahudin menanggapi hal itu dann mengimbau kepada konsumen agar melaporkan kejadian ini ke lembaga independen, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi.
Menurutnya, yang lebih berwenang soal masalah ini adalah BPSK, karena masalah itu akan diselesaikan melalui persidangan. Sedangkan instansinya, hanya memberi perizinan pertokoan modern di wilayah setempat.
"Warga silakan melapor ke sana, kalau takut nanti bisa kami dampingi. Sekalian membawa bukti pembayaran berupa struk dan benda yang dibeli, untuk memperkuat laporan itu," tegas Aceng.
Aceng mengungkapkan, sejauh ini belum ada warga yang melapor ke instansinya terkait dugaan kecurangan harga di minimarket. Namun kejadian ini, cukup viral di media sosial. Namun, pemerintah daerah tak memiliki kewenangan soal memutuskan besaran harga yang dipampang di minimarket karena itu merupakan kewenangan internal perusahaan.
"Masyarakat diimbau selalu kritis, dan selalu mengecek kembali barang yang dibeli dengan harga yang dipajang di etalase. Apabila ada perbedaan harga, segera melapor ke BPSK untuk segera ditindak dan diberi sanksi tegas," pungkasnya.

0 Response to "Terungkap... Kecurangan minimarket di Bekasi, harga di etalase dan kasir berbeda"
Posting Komentar