-->
pasang

Sabaruddin : "Jam kerja selama bulan suci Ramadhan Sudah diatur Sedemikian Rupa

 Kabag Humas Setda Kampar Sabaruddin,S.Sos
Gemariau.com, Bangkinang - Memasuki Bulan Suci Ramadhan yang hanya tinggal beberapa hari lagi dan diperkirakan mulai Senin 6 Juni 2016 awal Ramadhan. Meskipun puasa tetapi kerja tetap jalan, apalagi sebagai abdi negara, harus tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu selama Ramadhan, seperti tahun sebelumnya Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja dengan menerbitkan aturan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.03 tahun 2016 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1437 H tahun 2016 M.

Mempedomani surat edaran Menpan RB tersebut, Bupati Kampar H.Jefry Noer melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kampar Sabaruddin didampingi Kasubag PPI Jon Aprizal menginformasikan kepada Kepala Dinas/Badan/Ispektur/Kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Sekretariat DPRD Kampar, Asisten, Staf Ahli dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Para Kabag dilingkungan Setda Kampar, dan Camat se-Kabupaten Kampar.

Hal itu dijelaskan Sabaruddin di ruang kerjanya setelah mendapat instruksi langsung dari Bupati agar diterbitkan edaran ini, pada Rabu (1/6/2016).

Dijelaskan Sabaruddin Jam kerja selama bulan suci Ramadhan diatur sebagai berikut : untuk hari Senin sampai Kamis, masuk kantor jam 08 dan pulangnya jam 15 wib dengan waktu istirahat dari 12 hingga 12,30 wib, kemudian untuk hari jumat jam masuk kantor 08 hingga 15,30 dengan waktu istirahat mulai jam 11,30 sampai 12,30 dan ini bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu,ujar Kabag Humas.

Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari senin sampai Kamis dan Sabtu mulai jam 08 sampai jam 14 dengan waktu istirahat kantor mulai jam 12 hingga 12,30 dan untuk hari Jumatnya mulai masuk kantor jam 08 sampai 14,30 dengan waktu istirahat 11,30 sampai 12,30.

Disamping itu untuk kegiatan olahraga atau kegiatan gatong royong, kegiatan apel pagi dan sore selama Ramadhan ditiadakan,kata Sabaruddin.

Menyangkut pakaian Dinas Pegawai, Sabaruddin menjelaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk hari Senin dan Selasa pakaian PDH warna khaki, hari Rabu pakaian PDH kemeja putih celana gelap dan hari Kamis hingga Jumat kemeja batik. Untuk ASN wanita berbusana muslimah dan non muslim menyesuaikan.

Demikian himbauan Bupati dijelaskan Kabag Humas Setda Kampar Sabaruddin dan Jon Aprizal yang ditutupnya dengan penegasan agar himbauan ini untuk ditaati dan dilaksanakan unit kerja sebagaimana mestinya. (humas)

0 Response to "Sabaruddin : "Jam kerja selama bulan suci Ramadhan Sudah diatur Sedemikian Rupa"

Posting Komentar