-->
pasang

Kapolri Pilih Wakilnya Harus dengan Persetujuan Presiden



Gemariau.com - Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Tito Karnavian bakal dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kepolisian RI setelah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Tito akan menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016.
Sementara untuk posisi wakil kapolri (wakapolri) akan ditentukan oleh Kapolri baru jika sudah dilantik oleh Presiden Jokowi.  
"Ya untuk wakapolri Pak Tito sendiri (tentuin), nanti apa disetujui oleh Presiden atau tidak. Pasti diajukan ke Presiden karena memang jabatan bintang tiga, Presiden juga perlu memberikan pertimbangan," kata Badrodin saat berbincang di ruang kerjanya dengan VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.
Sejumlah perwira tinggi (pati) Polri berbintang tiga yang dinilai berpotensi menjadi calon wakapolri antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso yang merupakan lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) tahun 1984. Wakapolri saat ini yaitu Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yakni lulusan Akpol tahun 1983.
Kemudian Kepala Lembaga Pendidikan (Kalemdikpol) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin yang diketahui merupakan Alumnus Akpol tahun 1985.
Selain itu ada pula Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno yang merupakan Alumnus Akpol tahun 1982, Kepala Badan Pemelihara dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Putut Bayu Seno yaitu Alumnus Akpol tahun 1984.
Kemudian Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius yaitu Alumnus Akpol tahun 1985.(al)

sumber:viva.co.id

0 Response to "Kapolri Pilih Wakilnya Harus dengan Persetujuan Presiden"

Posting Komentar