-->
pasang

Wah.. wah..MA Ringankan Vonis Bos Sentul City

Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala
Gemariau.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Presiden Direktur Sentul City, yang juga mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Vonis terhadap Cahyadi kemudian menjadi lebih ringan, dari yang sebelumnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Tidak hanya itu, pidana denda sebesar Rp300 juta menjadi Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

"Iya, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Amarnya menjadi dua tahun dan enam bulan penjara," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung, Suhadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 9 Mei2016.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung, Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung, Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada Rabu 27 April 2016 lalu.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada Cahyadi.

"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimaana dakwaan kesatu dan kedua pertama secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.

Menurut Majelis Hakim, Swie Teng telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni merintangi proses penyidikan KPK dalam perkara atas nama F.X Yohan Yap.

Perbuatannya itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Swie Teng juga dinilai bersalah telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua pertama, yakni secara bersama-sama memberikan suap uang sebesar Rp5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Perbuatannya tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

0 Response to "Wah.. wah..MA Ringankan Vonis Bos Sentul City"

Posting Komentar