-->
pasang

Ternyata, Banyak Perusahaan Makanan Yang Belum Mempunyai Sertifikat Halal

Sertifikat Halal MUI
Gemariau.com - Dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Sertifikasi halal pada suatu produk menjadi penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim

Meski demikian, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, masih banyak perusahaan, utamanya sektor makanan yang belum mencantumkan label halal pada produknya.

"Masih banyak perusahaan makanan yang belum tersertifikasi halal," ujar Muti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Muti mengatakan, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, perusahaan diharapkan mencantumkan label halal yang diperoleh dari LPPOM MUI.

Namun, jika perusahaan belum juga mengajukan untuk dilakukan sertifikasi yang kemudian mendapatkan label halal maka siap-siap saja LPPOM MUI akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Kami punya daftar perusahaan yang dicurigai untuk di sidak, biasanya kita memperoleh bocoran informasi dari mantan karyawan," pungkas Muti.

0 Response to "Ternyata, Banyak Perusahaan Makanan Yang Belum Mempunyai Sertifikat Halal"

Posting Komentar