-->
pasang

Pelaku Terdakwa Kasus Pemerkosaan Yuyun dihukum 10 Tahun Penjara

Gemariau.com - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY akhir April lalu. Tujuh tersangka lain adalah orang dewasa, termasuk dua yang masih buron.

"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Hakim Neni Farida.

Sesuai aturan, tuntutan anak di bawah umur harus dikurangi setengah, sehingga untuk kasus pembunuhan tuntutan jaksa adalah 7,5 tahun.

Sedangkan kasus perkosaan, sesuai aturan tuntutan kedua, harus sepertiga dari tuntutan tertinggi 7,5 tahun, yakni 2,5 tahun. Jadi total untuk dua berkas tuntutan maksimal 10 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku puas dengan keputusan hakim dan tak akan melakukan banding.

"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah enam bulan latihan kerja," kata Kajari Rejang Lebong Eko W.

0 Response to "Pelaku Terdakwa Kasus Pemerkosaan Yuyun dihukum 10 Tahun Penjara"

Posting Komentar