![]() |
| Kadisdukcapil H. Irpan Rido, S.Sos |
Gemariau.com, Pasirpengaraian - Menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia, untuk segera mempercepat layanan perekam e-KTP dan penerbitan akta lahir.
Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Suparman, S,Sos, M.Si, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Rohul, H. Irpan Rido, S.Sos mengungkapkan, intruksi tersebut tertuang dalanm surat 471/1768/SJ yang dikirim pada 12 Mei 2016 lalu.
"Saya baru menerima surat tersebut, Kamis (26/5/2016), yakni, isi surat tersebut, permintaan tersebut dilakukan karena cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86 persen. Sedangkan, cakupan untuk kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 61,6 persen," katanya, Sabtu (28/5/2016).
?Ia menambahakan, dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan, dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak perlu penyederhanaan prosedur.
Penyederhanaan prosedur tersebut, Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan atau Kecamatan.
"Sebelum ada intruksi dari Mendagri kita juga sudah melakukan penyederhanaan prosedur terkait penggantian E-ktp yang rusak, jadi ketika keluar intruksi, dari medagri kami sudah siap," imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya penyederhanaan prosedur tersebut, masyarakat tak perlu kesulitan dalam mengurus e-KTP dan akta lahir, hanya cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Lebih lanjut dijelaskanya, dalam surat mendagri tersebut, dihimbau, bagi penduduk yang pada 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat 30 Sepetember 2016 mendatang.
Irpan Rido menuturkan, saat ini ketersediaan kepingan kartu e-KTP yang ada di Disdukcapil ada sebanyak 5000 keping, diperkirakan dengan adanya 5 ribu keping tersebut, akan memenuhi stok selama dua bulan kedepan.
"Ya mesin kita ada dua, satu mesin dapat mencetak 150 keping per harinya. Jadi kita dapat mencetak 300 keping setiap harinya. Namun dalam sehari biasanya kita hanya mencetak 150 keping saja," ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Rohul, bagi yang belum pernah merekam data E-Ktp wajib meminta surat pengantar RT, dan desa. Namun bagi yang sudah merekam, namun e-KTP rusak, cukup dengan membawa foto kopi KK.
"Jadi silahkan datang ke kantor untuk mengurus Aminduk, bagi yang berumur 17 tahun ?segera membuat KTP, untuk dapat meminta pelayanan publik," pungkasnya. (iw)


0 Response to "Disdukcapil Rohul Akan Permudah Proses Pengurusan Adminduk"
Posting Komentar