-->
pasang

Kadis Capil Kota Manado jadi tersangka pemalsuan Kartu Keluarga

Ilustrasi

Gemariau.com - Kadis Catatan sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kota Manado berinisial HT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) oleh Polresta Manado. Diduga, tindakan pemalsuan dilakukan pada tahun 2010 silam saat HT masih menjabat sebagai Kepala BKD.

"HT telah ditetapkan tersangka terkait kasus pemalsuan KK yang dilaporkan istri keduanya," tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan, di Mapolresta Manado, Rabu (3/7) malam. 

Dikatakan Kapolresta, pihaknya terus melakukan penyidikan dan saksi ahli dan tak terkendala dalam pembuktian materiil maupun formil. Rencananya, dalam waktu dekat ini, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk masuk tahap P-21.

Diketahui, mantan istri Kadis HT berinisial MK alias Magdalena telah membuat laporan polisi terkait dugaan penelantaran anak dan pemalsuan KK sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja, lantaran TKP penelantaran anak berada di wilayah Minahasa Utara sehingga Polresta Manado hanya menangani perkara dugaan pemalsuan KK.

Sebagai pelapor, Magdalena tak menampik adanya laporan terhadap mantan suaminya. "Benar saya laporkan, silakan dicek ke bagian Reskrim," singkatnya saat dihubungi via telepon seluler.**(grc)





Sumber : merdeka

0 Response to "Kadis Capil Kota Manado jadi tersangka pemalsuan Kartu Keluarga"

Posting Komentar